Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Darul Ifta Mesir mengeluarkan fatwa resmi yang menegaskan bahwa anggapan haramnya salat jenazah atau salat lain di masjid yang memiliki makam atau ziyarah wali adalah keliru dan tak berdasar.
Fatwa ini merespons laporan tentang sebagian pemuda yang menolak salat di masjid-masjid yang memiliki makam para wali dan bahkan memindahkan salat jenazah ke sisi kubur setelah pemakaman, serta melarang bacaan Alquran saat takziyah. Peminta fatwa menyebut pemikiran ini mulai menyebar dan memicu dorongan untuk merusak makam-makam.
Darul Ifta menegaskan bahwa salat di masjid yang ada makamnya adalah sah, boleh, bahkan dianjurkan, berdasarkan dalil Alquran, hadis, dan ijma ulama. Alquran menyebut pembangunan tempat ibadah di dekat makam Ashabul Kahfi; para mufasir memandang ini sebagai dalil kebolehan membangun masjid di dekat makam orang saleh.
Darul Ifta juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Nabi, para sahabat membangun masjid di dekat makam Abū Baṣīr tanpa ada larangan dari Rasulullah saw. Bahkan banyak nabi dimakamkan di area Masjid Khayf dan Nabi Muhammad saw tidak pernah melarangnya.
Fatwa menegaskan bahwa meninggalkan salat jenazah atau membuat jamaah baru di luar masjid hanya karena ada makam adalah perbuatan haram, karena memecah jamaah kaum Muslimin dan tidak memiliki dasar syar’i. Salat jenazah adalah fardu kifayah dan kewajiban kolektif umat.
Darul Ifta menutup dengan mengingatkan firman Allah: "Berpeganglah kalian pada tali Allah dan jangan bercerai-berai," serta hadis-hadis Nabi yang melarang perpecahan dan menguatkan persatuan.
Your Comment